Fimela.com, Jakarta Tamara Bleszynski mengunggah beberapa tangkapan layar mengenai pemberitaan di media mengenai kasus wanprestasi yang sudah diputus oleh pengadilan. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Tamara memenangkan kasus itu.
Dalam unggahannya, Tamara pun mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan lewat sistem e-court pada Selasa (24/10/2023).
"Terima kasih Ya Allah… Terima kasih kepada semua jiwa2 yang Indah," kata Tamara Bleszynski di laman Instagramnya, tamarableszynskiofficial, baru-baru ini.
Advertisement
Advertisement
Kurang Pihak Tergugat
Dikutip dari Suara, dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan wanprestasi Rp34 miliar Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski tidak dapat diterima.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," demikian poin pertama putusan hakim.
Hakim menolak karena menilai gugatan Gugatan Ryszard cacat formil. Seharusnya, tak hanya Tamara yang menjadi sasaran gugatan Ryszard terkait ganti rugi atas biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
"Kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Kekecewaan
Sebagaimana diketahui, Tamara digugat Ryszard Bleszynski, kakak kandungnya pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Pada gugatan tersebut, pemeran film Air Terjun Pengantin itu diminta membayar ganti rugi.
Ganti rugi sebesar Rp34 miliar itu merupakan biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski kala menjalani perawatan karena sakit pada 2001.
Ryszard Bleszynski sendiri menggugat adiknya karena didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.