Fimela.com, Jakarta Ammar Zoni mengaku lega mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal kasus narkoba yang menimpanya. Ammar Zoni dan dua rekannya, Rahmat Hidayan dan Mustaqim divonis 7 bulan dan dikurangi masa rehabilitasi.
Walaupun tak sesuai harapan Ammar Zoni yang ingin bebas, setidaknya vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU berupa 1 tahun dipotong masa rehabilitasi. Ammar berharap divonis bebas atau rehabilitasi.
"Alhamdulillah ya, merasa lega. Karena sudah diberikan secara sah oleh hakim," ucap Ammar Zoni setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 September 2023. "Kalau sesuai harapan ya nggak. Harapan kita kita rehab atau bebas, itu kan kita akan berhitung, kasih statement," ujar kuasa hukum Ammar, Abdullah Oemar Emile.
Advertisement
Advertisement
Tidak Banding
Walaupun demikian, kemungkinan Ammar Zoni tidak mengajukan banding perihal putusan tersebut. Pihaknya akan menerima putusan yang sudah ditetapkan oleh pihak majelis hakim.
"Kemungkinan dari kita nggak (banding) ya, InsyaAllah nggak, ya," lanjut Emile.
Kuasa Hukum
Ammar Zoni menyerahkan segala proses hukum yang menimpanya kepada tim kuasa hukum. Termasuk sikap apa yang harus diambil terkait vonis majelis hakim.
"Bagi saya, saya menyerahkan semuanya kepada pengacara," kata Ammar Zoni.