Fimela.com, Jakarta Venan Melinda dan Ferry Irawan resmi berecerai pada hari Kamis (3/8/2023) secara e-court. Dalam putusannya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengharuskan Ferry memberikan nafkah iddah dan mut'ah masing-masing Rp30 juta.
Soal keputusan nominal nafkah, Venna mengatakan bahwa itu bukan keputusan dari dirinya semata, melainkan juga dari proses hukum yang berjalan.
"Terkait besaran nafkah Rp60 juta, ini bukanlah keputusan saya semata, tetapi merupakan hasil dari proses hukum yang berlaku di negara kita. Ini adalah konsekuensi dari peraturan hukum yang ada di Indonesia, salah satunya dijalankan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan," jelas Venna Melinda dikutip dari tayangan YouTube Trans TV, Rabu (9/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Tak Minta Sebanyak Itu
Dalam kesempatan itu, Venna Melinda pun menyebut jika dirinya tidak mengajukan permohonan nafkah sebanyak yang ditetapkan pengadilan.
"Jadi, bukan saya yang menetapkan jumlahnya, dan saya juga bukan pihak yang meminta hal tersebut," ucapnya.
Kemungkinan Tak Dipenuhi
Soal kemungkinan Ferry Irawan tak bisa memenuhi tuntutan tersebut, Venna pun akan mengikhlaskannya. "Secara pribadi saya sudah berusaha untuk menerima semua ini dengan ikhlas. Saya pasrah saja, apapun yang terjadi, yang terbaiklah yang akan terjadi," tandasnya.