Fimela.com, Jakarta Proses perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah menemukan ujungnya. Diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada 3 Agustus 2023 lalu.
Selain gugatan cerai yang dikabulkan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan tuntutan beberapa jenis nafkah yang diajukan Venna Melinda pada Ferry Irawan.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan, yaitu Rp30 juta," kata tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam kepada awak media, baru-baru ini.
Advertisement
Advertisement
Lebih Kecil dari Tuntutan
Sekadar diketahui, nafkah mut'ah adalah sesuatu yang bernilai nafkah (uang atau barang) yang diberikan suami kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup atau penghibur hati. Sementara nafkah iddah adalah nafkah kepada istri yang bercerai selama masa iddah, sekitar 3 bulan.
Besaran nafkah yang diputuskan majelis hakim agar ditunaikan oleh Ferry Irawan kepada istrinya, ternyata lebih sedikit dari besaran yang dituntutkan Venna Melinda. Ibunda Verrell Bramasta itu meminta nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," jelas Khairul Imam.
Mengada-ada
Lebih lanjut, pihak Ferry Irawan mengaku masih akan mempertimbangkan kembali putusan Majelis Hakim. Hal itu dikarenakan ada yang masih mengganjal dan hal yang saling bertentangan mengenai nafkah dan framing kepada Ferry.
Pihak Ferry Irawan menilai bahwa selama proses cerai, pihak Venna Melinda selalu merendahkan Ferry. "Kita sama-sama tahu, Mas Ferry dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup," lanjut Khairul Imam.
"Tapi kenapa nafkah yang dituntut mengada-ada? Apa maunya? Seharusnya angka ini tidak muncul, kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," dalihnya.
Advertisement
Kondisi Ferry Irawan
Terlebih, kondisi Ferry Irawan sekarang ini yang masih berada di balik jeruji besi karena kasus KDRT. Diketahui, Ferry Irawan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Kediri dari Polda Jawa Timur.
Hal ini tentunya tidak memungkinkan bagi Ferry untuk menjalankan putusan hakim. "Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" ujar Sunan Kalijaga, tim kuasa hukum Ferry Irawan.
"Waktu sidang yang bisa klien saya berikan hanya 200 ribu dan konsekuensi kalau kewajiban (membayar nafkah mut'ah dan iddah yang diputus Hakim) tidak dibayarkan, maka perceraian dibatalkan artinya tidak ada perceraian. Mereka bersama lagi," kata Khairul Imam.