Fimela.com, Jakarta Aktris senior, Jenny Rachman sedang berhadapan dengan kasus hukum dengan dua laporan yang berbeda. Selain dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap perempuan bernama Alia Karenina yang disebutnya sebagai selingkuhan sang suami, perempuan 64 tahun itu juga dilaporkan oleh suaminya, Suprajarto, atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.
Bukan tanpa alasan, laporan Suprajarto bermula dari restorative justice yang diupayakan pihak Jenny Rachman atas permasalahan yang terjadi tak menemui titik terang. Sempat ingin merespon, Suprajarto malah menganggap pihak Jenny Rachman memutarbalikkan fakta soal upaya tersebut.
"Setelah kami ingin realisasikan, seolah kami yang bohong. Padahal kami setuju mengajukan restorative justice," ujar Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023), dikutip dari Liputan6.
Advertisement
"Tapi ada pengacara, Netty (kuasa hukum Jenny Rachman), yang seolah kami mengarang. Yang parahnya lagi, membuat berita ke mana-mana yang menjatuhkan martabat klien kami. Padahal di awal, tidak ada pasal perselingkuhan," tambahnya.
BACA JUGA
Advertisement
Terdaftar di Bareskrim Polri
Laporan Suprajarto terhadap Jenny Rachman sudah teregistrasi dengan nomor LP STTL 249/VI/ 2023 Bareskrim Mabes Polri. Selain Jenny Rachman, Suprajarto juga melaporkan Elida Netty (pengacara Jenny Rachman), dan seorang pemilik counter ponsel yang diduga membobol data pribadi dalam handphone miliknya. Suprajarto menduga sang istri mengambil data dari ponsel pribadinya tanpa izin, lalu diumbar ke publik.
"Karena penjelasan Netty, HP itu tertinggal, padahal itu HP pribadi. Itu penjelasannya diambil, lalu dibawa ke counter dan kemudian isinya diungkap dalam konferensi pers. Dalam konferensi persnya di situ, saya sangat kaget karena isi HP itu diumbar ke mana-mana. Padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," jelas Johnson.
Awal Perseteruan
Perseteruan antara Jenny Rachman dan Suprajanto sendiri berawal dari adanya laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Jenny Rachman terhadap suaminya. Selain itu, ada dugaan Suprajanto juga berselingkuh dengan perempuan bernama Alia Karenina. Atas laporan tersebut, Suprajanto dan AK disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2023.
Sebelum membuat laporan ke Mabes Polri, Suprajanto dan Jenny Rachman sempat berniat untuk melakukan restorative justice untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sayangnya, hal itu urung terkabul dan malah membuat perseteruan makin memanas dengan aksi saling lapor ke polisi.