Sukses

Entertainment

Ferry Irawan Sudah Divonis Bersalah KDRT, Venna Melinda Alihkan Fokus ke Perceraian

Fimela.com, Jakarta Aktris Venna Melinda bersyukur kasus hukum tindak KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan sudah sampai di pembacaan vonis hakim. Pihak Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023) sudah menyatakan pria 46 tahun itu bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Kini, Venna Melinda pun langsung mengalihkan fokusnya pada perceraian.

Hal itu disampaikan Venna Melinda saat ditemui awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, tak lama setelah vonis pada Ferry Irawan dibacakan. Menurutnya, terlepas dari vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yang pasti Ferry Irawan sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak KDRT padanya.

"Yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah, tapi soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku," kata Venna Melinda.

Selesai

Lebih lanjut, vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Kediri pada Ferry Irawan juga dianggap Venna Melinda merupakan ujung dari perjuangannya mencari keadilan atas kekerasan yang dialami. Ia bersyukur semuanya bisa selesai setelah melewati proses panjang selama berbulan-bulan.

"Keadilan itu bukan masalah puas, tapi bagaimana kita menjalani proses hukum ini dari awal, dari bikin laporan polisi, jalani visum, aku menghadapi psywar, aku menghadapi pembalikan fakta selama hampir 4 bulan, alhamdulillah aku diberi kekuatan sama Allah untuk bisa menghadapi proses itu," tuturnya.

"Dari yang nangis-nangis, nggak bisa tidur, histeris sampai suara serak, masih belum terima kenyataan, sampai di titik aku bisa terima bahwa ini sudah qadarullah. Kalau ditanya puas nggak puas, aku lebih ke, 'oke ini sudah selesai'," sambung Venna Melinda.

Fokus ke Perceraian

Dan, terlepas adanya atau tidaknya upaya banding dari pihak Ferry Irawan terkait vonis yang dijatuhkan, Venna Melinda kini mengaku ingin fokus ke sidang perceraian yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ibu dari Verrell Bramasta itu berharap fakta persidangan kasus KDRT bisa memuluskan keinginannya untuk berpisah dari pria yang menikahinya pada tahun 2022 lalu itu.

"Sekarang fokus cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya bahwa Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan KDRT, hukumannya satu tahun," pungkas Venna Melinda.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading