Fimela.com, Jakarta Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akhirnya menemui ujung. Setelah 4 bulan bergulir, Ferry Irawan akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri. Akibat perbuatannya, pria 46 tahun itu divonis hukuman satu tahun penjara.
Venna Melinda mengaku lega atas hukuman yang dijatuhkan pria yang menikahinya pada 2022 lalu itu. Ia bersyukur, proses yang cukup lama berlangsung sejak melayangkan laporan ke polisi akhirnya menemui ujungnya.
"Memang proses hukum ini kan ada ujungnya, ujungnya adalah di hari ini tanggal 23 Mei 2023. Artinya kurang lebih sekitar 4 bulan aku semaksimal mungkin mencari keadilan dari kasus KDRT ini, dan alhamdulillah aku mendapat keadilan," kata Venna Melinda di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Kewenangan Hakim
Lebih lanjut, ibunda Verrell Bramasta itu enggan mengomentari hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari permintaan JPU yang menuntut Ferry Irawan dihukum 1,5 tahun penjara. Menurutnya, hal itu mutlak hak prerogatif Majelis Hakim PN Kediri berdasarkan segala fakta yang terungkap di persidangan.
"Menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita nggak ada yang pernah tau, itu kewanangan hakim. Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu faktanya terjadi KDRT," bebernya.
"Kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT, tapi fakta hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri kota Kediri tentang KDRT ini menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku fisik maupun psikis," sambungnya kemudian.
Pengaruhi Gugatan Cerai
Dan, Venna Melinda menilai jika vonis hakim yang menyatakan Ferry Irawan bersalah melakukan KDRT terhadapnya secara tidak langsung akan mempengaruhi proses perceraian yang sedang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lewat vonis tersebut, Venna Melinda berharap gugatan cerainya terhadap sang suami bisa segera diputuskan.
"Aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya, tapi fokus gimana nanti setelah ini vonis, aku tetap pada kasus cerai karena itu penting juga. Karena di kasus cerai kan Ferry minta cerai karena ada kasus kDRT terhadap dia, kan yang terjadi tidak seperti itu. Aku juga ingin bercerai, aku gugat balik, tapi karena KDRT yang aku alami. Jadi vonis ini insyaallah jadi satu pertimbangan di hakim dari pengadilan agama jaksel bahwa aku di KDRT," pungkasnya.