Fimela.com, Jakarta Perseteruan antara Tamara Bleszynski dan sang kakak Ryszard Bleszynski belum menemukan titik temu. Dari masalah warisan, kakak beradik tersebut akhirnya saling menggugat dalam perkara berbeda.
Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski atas wanprestasi dengan nilai ganti rugi sekitar Rp34 Miliar. Gugatan ini berkaitan dengan biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat pada tahun 2001.
Diterangkan, saat itu biaya pengobatan sebesar USD 103.000 disepakati untuk dibagi dua antara Tamara dan Ryszard. Namun, Tamara belum pernah membayarkan kepada Ryszard. Dan kini, sang kakak menagihnya dengan memberlakukan bunga.
Advertisement
Advertisement
Dihitung Berbunga
Disampaikan oleh kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, bahwa kliennya harus menanggung utang dengan bunganya. Ia mengatakan bahwa sebenarnya biaya pengobatan tersebut hanya USD 103.000.
"Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp1,6 miliar. Kalau punya 50 persen, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari USD 103.000, sekitar kurang lebih Rp 800 juta. Tapi penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai Rp 4 Miliar sampai dengan hari ini," paparnya.
"Jadi Mba Tamara keberatan," kata kuasa hukum Tamara, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Terkejut
Mengetahui nilai gugatan yang dialamatkan kepadanya dihitung dengan memasukkan bunga, Tamara Bleszynski mengaku terkejut. Ia tak menyangka dengan pola pikir sang kakak yang membungakan utang sampai sekarang.
Tamara pun hanya bisa mengucap istighfar ketika harus mengetahui hal ini. "Cukup kaget ya karena sesuai dengan kepercayaan yang saya anut, utang rumah sakit atau pengobatan beliau itu dibungakan sementara almarhum ayah itu punya warisan," ujarnya.
"Apalagi sampai dibungakan terus-terusan, tentu saja menurut saya astaghfirullahaladzim," imbuh Tamara.
Advertisement
Karena Sakit Hati
Di sisi lain, kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengungkap bahwa awalnya kliennya tidak ada pikiran untuk menagih utang tersebut apalagi sampai membawa kepada gugatan. Namun, kliennya merasa sakit hati karena Tamara lebih dulu melaporkannya.
Seperti diketahui, pada Desember 2021, Tamara memang melaporkan sang kakak ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, Ryszard juga merasa sakit hati karena Tamara terus menerus menggiring opini publik yang negatif tentang dirinya.
"Dalam masalah ini, dia (Ryszard) tidak memikirkan untuk menggugat ini gitu, menagih uang pembiayaan ayahnya, itu tak pernah terpikirkan. Tapi karena ada laporan pidana di Polda Jabar yang memicu ini," ujar Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard.