Sukses

Entertainment

Seakan tak Kapok 11 Artis Bolak-Balik Terjerat Narkoba, Ada yang 4 Kali Dicokok Polisi

Fimela.com, Jakarta Dunia glamor entertainment memang terkadang menyeret masuk para pelakunya ke lembah hitam. Narkoba menjadi salah satu momok yang kerap membuat artis harus terjerembab dan berurusan dengan pihak berwajib.

Selama ini sudah terlalu banyak kalangan artis yang terjerat narkoba. Bahkan dari mereka tak sedikit yang bukan cuma sekali saja diamankan polisi. Ada yang seakan tak kapok melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

Berikut beberapa nama artis yang kedapatan beberapa kali memakai narkoba dan kemudian tertangkap dan menjalani proses hukum. Siapa saja mereka? Mari kita simak.

Tio Pakusadewo

Pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 1,06 gram. Pada sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi. Namun, usai bebas, Tio kembali tertangkap.

Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020. Saat itu, barang bukti yang diamankan polisi adalah satu bungkus ganja seberat 18 grap dan alat isap sabu. Tio Pakusadewo kemudian divonis pidana selama 2 tahun penjara.

Ridho Rhoma

Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak dua kali. Ridho pertama kali ditangkap pada 2017 dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap. Lalu, untuk kedua kalinya ia ditangkap pada 2021 lalu karena kepemilikan tiga butir ekstasi dan kemudian diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Jeff Smith

Aktor muda Jeff Smith dua kali juga ditangkap karena narkoba. Aktor berusia 25 tahun ini pertama kali ditangkap pada 15 April 2021 dengan barang bukti berupa ganja di dalam mobilnya dan divonis 5 bulan penjara.

Usai bebas, dan tak lama dari kasus pertama, Jeff Smith kembali mengejutkan publik dan keluarga dengan penangkapannya pada 8 Desember 2021 karena kasus yang sama.

Roy Marten

Roy Marten pertama kali ditangkap tahun 2006 dengan barang bukti berupa sabu dan divonis 9 bulan penjara. Lalu, pada November 2007 ayah Gading Marten itu kembali ditangkap sedang mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Ironisnya, saat itu dirinya baru saja menghadiri kampanye penanggulangan penyalahgunaan narkoba bersama dengan BKN.

Sheila Marcia

Sheila Marcia pernah ditangkap karena pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ia ditahan selama setahun pada 2008 silam. Setelah bebas, Sheila kembali ke balik jeruji besi pada 2009 atas kasus yang sama dan kemudian bebas pada 2010.

Reza Artamevia

Reza Artamevia juga tersandung kasus narkoba lebih dari sekali. Pada 28 Agustus 2016, pelantun Berharap Tak Berpisah ini ditangkap dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia juga pernah ditangkap pada September 2020 karena terciduk memiliki satu klip sabu dengan berat 0,78 gram.

Jennifer Dunn

Jennifer Dunn atau akrab disapa Jedun pernah terjerat kasus narkoba berkali-kali bahkan sampai tiga kali. Jedun pertama kali ditangkap karena mempunyai ganja tahun 2005 saat masih berusia 15 tahun.

Lalu pada tahun 2009, ia kembali ditangkap kepolisian sesudah berpesta narkoba bersama teman-temannya di salah satu indekost di Jakarta Selatan dan dipenjara selama 4 tahun.

Seolah tak kapok, jelang malam pergantian tahun 2018 ia kembali dicokok kepolisian saat sedang memesan sabu dari seorang bandar di rumahnya yang berada di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Roby Geisha

Gitaris grup band Geisha, Roby Satrio sudah tiga kali berurusan dengan hukuman lantaran penyalahgunaan narkotika. Roby pertama kali ditangkap tahun 2013 dengan barang bukti ganja seberat 5,1 gram dan dihukum satu tahun penjara.

Ia kembali ditangkap pihak berwajib pada November 2015 dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram dan divonis 6 bulan penjara. Roby pun kembali diamankan polisi atas penyalagunaan narkoba di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, 19 Maret 2022 malam.

Revaldo

Aktor Revaldo pertama kali ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006, karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010. Ia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Untuk yang ketiga kali, Revaldo ditangkap di apartemen, Jakarta Pusat pada 11 Januari 2023. Polisi menemukan narkoba jenis ganja dan sabu saat penggeledahan.

Fariz RM

Musisi kawakan Fariz RM pernah tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 oleh Polsek Kebayoran Baru. Terbukti menggunakan ganja, Fariz RM lantas divonis hukuman 8 bulan penjara dan rehabilitasi.

Fariz kembali ditangkap memiliki heroin, ganja, dan sabu di rumahnya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada 6 Januari 2015. Fariz RM kemudian dihukum 8 bulan penjara, namun kemudian mendapatkan remisi menjadi enam bulan. Ia bebas pada 17 Agustus 2015.

Fariz RM kembali tersandung narkoba dan polisi menangkapnya pada 24 Agustus 2018, berikut barang bukti sabu. Fariz kemudian divonis pengadilan dengan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 1 tahun.

Rio Reifan

Rio Reifan sudah empat kali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Rio Reifan pertama kali berurusan dengan narkoba dan ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 8 Januari 2015.

Lalu, pada 13 Agustus 2017, Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, pada 14 Agustus 2019, polisi menangkap Rio Reifan atas kasus yang sama di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Kala itu, pihak berwajib menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan pemain sinetron Tukang Haji Naik Bubur itu. Pengadilan memvonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan dan ia bebas Mei 2020.

Dan kesekian lainya, Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada 19 April 2022. Dari penangkapan ini, Satreskoba Polres Jakarta Pusat menyita barang bukti berupa sabu-sabu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading