Fimela.com, Jakarta Perkembangan kasus Ferry Irawan yang diduga melakukan KDRT memasuki babak baru. Sang pesinetron dikabarkan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur atas tindakannya.
Sebelumnya Ferry telah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimum selama kurang lebih 6 jam. Ia dicecar berbagai pertanyaan berdasarkan laporan Venna yang didampingi kuasa hukumnya.
Hasil pemeriksaan menyatakan Ferry Irawan bersalah atas perilaku KDRT. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, Ferry digelandang masuk ke penjara. Ia sempat menuliskan sepucuk surat untuk Venna.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Isi Surat
Saat ini Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus suami-istri. Sebelum menjalani masa hukuman, Ferry sempat menuliskan surat yang berisi permintaan maaf untuk istrinya tersebut.
"Abi tahu, Venna tahu, bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa rumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah, khilfah yang Abi perbuat selama kita berumah tangga," tulisnya.
"Kalau dalam proses hukum, apa yang terjadi pada hari ini Insya Allah segala macam konsekuensinya Abi akan coba dengan ikhlas menjalani semua. Kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayang Venna kembali," lanjut Ferry dalam suratnya.
Ancaman Hukuman
Venna Melinda tampaknya belum bisa memaafkan perlakuan Ferry Irawan yang bersikap kasar padanya. Ia kini bisa bernapas lega, berharap Ferry mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Bicara soal hukuman, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan Ferry mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Sebagaimana pasal 21 KUHP syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi ancaman kepada tersangka 5 tahun," ujar Dirmanto.