Sukses

Entertainment

Status Ferry Irawan Naik Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Laporan Venna Melinda terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan terus ditindaklanjuti oleh polisi. Setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Venna dan juga Ferry, gelar perkara pun sudah dilakukan.

Kini, status Ferry sudah dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur kepada awak media.

Saksi dan Bukti

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yaitu house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian kekerasan tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP. Diketahui bahwa handuk yang menjadi barang bukti ada bercak darahnya.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.

Ancaman Hukuman

Kombes Dirmanto menambahkan bahwa atas perlakuannya kepada Venna Melinda tersebut, Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dimana ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah maksimal 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.

Rencananya, polisi akan memanggil Ferry Irawan untuk diperiksa pada Senin mendatang. "Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading