Fimela.com, Jakarta Pengangkatan Deddy Corbuzier menjadi Letnan Kolonel Tituler telah menarik perhatian publik. Tunjangan serta gaji yang akan didapatkannya dari pangkat tersebut pun menjadi sorotan.
Menanggapi isu tentang dirinya yang ramai dibicarakan, Deddy menyebut dirinya tidak akan mengambil gaji yang menjadi haknya dari pangkat yang ia miliki.
Just info buat yang bertanya. Saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler," tulis Deddy Corbuzier dalam cuitan di Twitter, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
Advertisement
Dikembalikan ke Negara
Lebih lanjut Deddy menyebut dirinya akan mengembalikan gaji yang diberikan kepada negara. "Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," tulisnya.
Besaran Gaji
Soal gaji, merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.