Fimela.com, Jakarta Polisi melanjutkan pemeriksaan terkait laporan KDRT yang dialami Lesti. Terlapor, Rizky Billar menjawab panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjawab beberapa pertanyaan pihak berwajib pada 12 Oktober 2022 kemarin.
Awalnya Billar dipanggil polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun setelah melalui proses pemeriksaan, status suami Lesti berubah menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers.
"Kemudian sejalan dengan jalannya pemeriksaan, kemudian juga terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," buklanya.
Advertisement
"Maka, malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," lanjut Kombes Pol.
BACA JUGA
Advertisement
Ancaman Hukuman
Jika terbukti, Rizky Billar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1 tentang perlakuan KDRT. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam UU No 23 tahun 2004 yang mana bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1, yaitu bentuk kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum. Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," jelas E Zulpan.
Tunjuk Pengacara
Pihak Rizky Billar merespon penetapan status tersangka dengan menunjuk kuasa hukum baru. Ia menunjuk pengacara Hotma Sitompul untuk menangani dugaan kasus KDRT ini.
"Belum pada waktunya, tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu hari dua hari (ke depan),” tutur Hotma terkait rencananya menangani kasus.