Fimela.com, Jakarta Aktor Rizky Billar tak memenuhi panggilan polisi guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora. Ia mangkir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober 2022 kemarin. Polisi pun siap mengambil tindakan tegas jika hal serupa kembali terulang.
Setelah mengajukan penundaan, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menjadwalkan ulang pemanggilan Rizky Billar. Ia diminta hadir dalam pemanggilan kedua pada 13 Oktober 2022 mendatang. Jika tidak, polisi tak segan-segan untuk melakukan upaya penjemputan paksa agar proses hukum berjalan sesuai rencana.
"Sesuai peraturan, apabila dua kali seseorang tidak hadir, untuk yang ketiganya akan kita jemput paksa," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, belum lama ini.
Advertisement
Advertisement
Masih Sebagai Saksi
Saat ini, Nurma menyebut laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan sudah masuk tahap penyidikan setelah adanya hasil visum dari pihak pelapor. Meski begitu, ia menegaskan jika sampai saat ini status Rizky Billar masih sebagai saksi terlapor.
"Untuk sementara ini status terlapor masih saksi," paparnya.
Tak Tutup Kemungkinan
Meski begitu, Nurma Dewi mengatakan jika status saksi Rizky Billar bisa saja berubah menjadi tersangka. Hal itu tentunya akan ditetapkan setelah pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 itu menjalani pemeriksaan.
"Namun demikian, kita tidak menutup kemungkinan berubah. Kita lihat saja nanti, proses lagi berlangsung," tegasnya.