Fimela.com, Jakarta Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berstatus sebagai terlapor buntut dari prank KDRT yang diunggah ke sosial media, beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan pun segera memanggil keduanya untuk diperiksa atas laporan yang dibuat Organisasi Sahabat Polisi Indonesia pada Senin (3/10/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada awak media. Dikutip dari Liputan6, Nurma menyebut jika pihaknya sedang merencanakan untuk melakukan pemeriksaan pada Baim dan Paula dalam waktu dekat.
"Pasti akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Baim dan Paula. Nanti kami tanyakan jadwal pemeriksaan," katanya.
Advertisement
Advertisement
Masih Proses Penyelidikan
Sayang, Nurma mengaku belum mengetahui pasti kapan Baim dan Paula akan dipanggil untuk diperiksa. Saat ini, laporan terhadap mereka berdua masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masih penyelidikan. pelapor sudah diperiksa. Nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan Baim Wong dan Paula setelah kami periksa saksi-saksi," ujarnya.
Dilaporkan
Sebelumnya, Organisasi Sahabat Polisi Indonesia sudah secara resmi membuat laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan pembuatan laporan palsu. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor registrasi LP/2386/X/2022/RJS.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella menilai konten prank KDRT yang dilaporkan Paula Verhoeven ke Polsek Kebayoran Lama mengandung unsur pidana. Ia pun melaporkannya dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.