Fimela.com, Jakarta Proses hukum yang melibatkan aktris Nikita Mirzani terhadap laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra memasuki babak baru. Pada Kamis (14/7/2022) kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan digeledah polisi dari Polres Serang Kota guna mencari barang bukti tambahan atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan UU ITE.
Dalam keterangannya, Kapolresta Serang Kota, AKBP Nugroho Arianto mengatakan penggeledahan rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur. Pihaknya, menurut Nugroho Arianto sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak awal Juli 2022 lalu.
"Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan," kata Nugroho Arianto dalam keterangan tertulis yang disampaikan.
Advertisement
Advertisement
Sita Alat Bukti Tambahan
Dalam keterangannya, proses penggeledahannya sendiri berlangsung sejak pukul 12.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita satu buah Ipad yang disebut milik Nikita Mirzani sebagai barang bukti tambahan.
"Penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian dilakukan penyitaan. Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk dalam berkas perkara," terangnya.
Tak Ada di Rumah
Secara keseluruhan, proses penggeledahan di rumah Nikita Mirzani sendiri berlangsung lancar tanpa hambatan yang berarti. Nugroho Arianto menyebut saat penggeledahan, Nikita Mirzani sedang tak berada di rumah.
"Pada saat penggeledahan tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi penggeledahan yang dilakukan," pungkasnya.