Fimela.com, Jakarta Penyanyi Nindy Ayunda berstatus sebagai terlapor atas dugaan yang diadukan mantan supirnya. Meski sempat mangkir, Nindy berjanji untuk kooperatif menjalani setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Dwi Yoss saat memberikan keterangan pada awak media. Sedianya, Nindy melakukan pemeriksaan pada Jumat (8/7/2022) kemarin, namun mangkir hadir.
"Alangkah eloknya (pemeriksaan) setelah Idul Adha saja, lebih bijak lah. Kita kan harus menghormati hari raya ini ya," ujar Dwi Yoss di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Advertisement
Advertisement
Janji Kooperatif
Lebih lanjut, Dwi Yoss menegaskan jika kliennya itu akan kooperatif di pemanggilan berikutnya. Pihak kepolisian sendiri rencananya akan melayangkan pemanggilan kedua sesegera mungkin untuk mendapatkan titik terang dari permasalahan yang terjadi.
"Dia akan kooperatif, dia taat hukum," tegasnya.
Kasusnya
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana istri Sulaiman, mantan supirnya atas dugaan penyekapan pada Februari 2021 lalu ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki masalah.
Meski belum berstatus sebagai tersangka, namun ibu dua anak itu terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.