Fimela.com, Jakarta Kasus hukum yang menimpa aktor laga Iko Uwais sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota setelah penyelidikan awal menilai adanya unsur pidana terhadap laporan yang dibuat oleh seorang penyedia jasa desain interior berinisial R.
Setelah masuk ke tahap penyidikan, Iko Uwais sedianya dijadwalkan untuk memberi keterangan pada Sabtu, 25 Juni 2022 kemarin. Sayang, Iko mangkir dari panggilan tersebut dan meminta polisi untuk menjadwal ulang pemeriksaannya pada Kamis, 30 Juni 2022.
"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, dilansir dari Liputan6.
Advertisement
Advertisement
Ada Penjemputan Paksa
Lebih lanjut, Endra Zulpan juga meminta Iko Uwais untuj kooperatif memenuhi panggilan polisi. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian tak segan untuk mengupayakan penjemputan paksa terhadap Iko Uwais.
"Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," tuturnya.
Porensi Jadi Tersangka
Saat ini, status Iko Uwais sendiri masih berstatus sebagai saksi terlapor dari laporan dari pihak Rudi. Endra Zulpan menegaskan jika ada potensi Iko Uwais menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan awal serta beberapa saksi yang sudah diperiksa.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," kata Endra Zulpan.