Fimela.com, Jakarta Aktris Angel Lelga belum lama ini membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan developer Angel Token ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyebabnya, ia merasa mengalami kerugian pasca ditunjuk sebagai Brand Ambassador sebuah produk crypto yang sebelumnya ia promosikan.
Mantan istri siri pedangdut Rhoma Irama itu membuat laporan ke polisi lantaran dirinya belum menerima keuntungan dari hasil kerjasama tersebut. Justru, Angel Lelga mendapat kerugian baik secara materi maupun nama baik karena kasus ini.
"Katanya dia, 'untungnya besar. Ini aja kami bayar kamu dengan uang keuntungan'. Yaudah akhirnya isi token Rp100 juta, mikirnya biar belajar lah main crypto. Eh semakin kesini nggak benar. Mereka menarik korban lagi dengan menggunakan nama saya," kata Angel Lelga di Ballroom Draja Hotel, Tendean Jakarta Selatan, belum lama ini.
Advertisement
Advertisement
Kerugian Lainnya
Kasus penipuan yang menimpa Angel Lelga sendiri berawal dari ajakan kerjasama dari salah satu pihak terlapor yang menawarkannya sebagai brand ambassador. Merasa dirugikan secara nama baik, mantan istri Vicky Prasetyo itu juga mengaku merugi karena hal tersebut berakibat buruk dari kerjasama yang melibatkan namanya dengan pihak lain.
"Nama baik saya dirugikan, apalagi kan saya juga membawa beberapa brand kecantikan, kesehatan, baju, ini tuh kadang-kadang saya harus menjelaskan beberapa ke klien saya juga gitu. Apalagi dikomen kolom brand yang lain kan. Pasti juga mereka kaget, 'Angel nih bener nggak nih'," kata Angel Lelga "Ada satu brand, saya nggak jadi kontrak dan itu nilainya lumayan besar, itu saya mengalami kerugian. Dari pada tuh orang nggak percaya 100 persen brand ambassador saya, ya akhirnya saya pasrah aja," tambahnya kemudian.
Masih Didalami
Sementara itu, kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara mengatakan sampai saat ini kasus dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya belum menemui titik terang. Meskipun begitu, ia percaya jika pihak kepolisian akan segera membuat laporan Angel Lelga terang benderang.
"Titiknya masih gelap, tapi ini akan dibuat terang. Karena setiap penyelidikan dan penyidikan itu akan menerangkan suatu keadaan, apakah keadaan ini yg melanggar hukum atau tidak, itu dulu. Kalau dalam penyelidikan sudah terang ternyata keadaan ini potensi melanggar hukum tentunya dari tingkat penyelidikan dinaikan menjadi tingkat penyidikan," kata Deolipa Yumara.