Fimela.com, Jakarta Artis senior Tamara Bleszynski mengungkapkan kesedihannya ketika aset orang tuanya dikuasai pihak lain. Selama 19 tahun diam, perempuan dua orang anak yang beberapa tahun tinggal di Bali itu disodori surat hutang.
Didampingi kuasa hukumnya Djohansyah, dari kantor pengacara Djohansyah & Partners, artis senior itu melaporkan tiga orang atas kasus dugaan penggelapan aset hotel yang bernama PT Hotel Bukit Indah Puncak.
Tamara mendapat warisan saham 20 persen hotel tersebut dari orangtuanya. Tetapi, selama itu pula, ia tak pernah mendapatkan haknya. Ia juga tak pernah dilibatkan di hotel tersebut.
Advertisement
Tidak pernah mendapat haknya, tiba-tiba ibunda Teuku Rasya itu dikagetkan untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.
"Dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan. Pada suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang," kata Djohansyah kuasa hukum Tamara di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) seperti dilansir dari Kapanlagi.
Advertisement
Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Djohansyah & Partners menggelar jumpa pers terkait aset hotel yang dikuasai pihak lain.
Selama 19 tahun, Tamara memilih diam terkait aset hotel warisan dari orangtuanya. Ia juga tak pernah dilibatkan di hotel tersebut.
Advertisement
Pada suatu hari, wanita yang lama memutuskan tinggal di Bali itu kaget. Ada pengurus hotel ke rumahnya minta tanda tangan untuk surat pinjaman, surat utang.
Surat hutang tersebut membuat Tamara bingung. Melihat ada yang salah, ia membentuk tim hukum untuk membantu menanganinya. 'Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman,' kata Djohansyah.
Advertisement