Fimela.com, Jakarta Setelah gugatannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan permohonan Wenny Ariani dan menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Kekey, putri Wenny.
"PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang tersebut, dengan mengadili sendiri. Yang pertama, menerima gugatan penggugat sekarang sebagai pembanding sebagian,” ujar juru bicara PT Banten, Binsar Gultom dikutip dari laman Liputan6, Rabu (25/5/2022).
Terkait keputusan tersebut, Binsar mengatakan bahwa Hakim mengacu pada putusan MK terkait Kedudukan Anak Luar Nikah, dan menjadi landasan yang membatalkan putusan PN Tangerang.
Advertisement
"Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pada putusan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait,” jelas Binsar.
Advertisement
Putusan MK dan Saksi Ahli
Lebih lanjut disampaikan putusan MK dan keterangan ahli menjadi pertimbangan PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang. Selain itu pihak Wenny juga disebut bisa membuktikan Kekey adalah anak dari Rezky Aditya.
"Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termasuk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain,” tuturnya.
Gugatan
Sebelumnya Wenny Ariani menggugat Rezky Aidtya di Pengadilan PN Tangerang pada 3 Februari 2022. Hasilnya gugatan Wenny ditolak dan diputuskan jika Rezky bukan ayah biologis dari Kekey.
Tak puas dengan hasilnya, Wenny pun kembali menggugat Rezky di PT Banten. Gugatannya pun diterima dan Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis Kekey.