Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari aktris senior Wanda Hamidah. Ia dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt ke pihak kepolisian dengan beberapa pasal berbeda.
Laporan polisi untuk Wanda Hamidah dibuat di Polres Depok pada 17 Mei 2022 lalu. Dalam laporannya, mantan suami Wanda Hamidah tersebut menduga Wanda Hamidah melakukan perusakan rumah hingga penistaan. Hal itu kemudian dikonfirmasi langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Kita menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335 ayat 2. Jadi (Wanda Hamidah) memasuki pekarangan merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen dikutip dari YouTube Channel KH Infotainment.
Advertisement
Advertisement
Diperiksa
Terkait laporan yang dibuat, pihak kepolisian pun sudah meminta keterangan langsung Daniel Patrick Hadi Schuldt untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, Yogen menegaskan akan mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Wanda Hamidah sebagai pihak terlapor.
"Sudah kita berita acara dari saksi korban maupun saksi yang lain. Proses akan kita lanjutkan terus sampai berikutnya ya. Kita akan memanggil saksi yang lain dan memanggil terlapor," paparnya.
Lama Berpisah
Seperti yang diketahui, Wanda Hamidah menikah dengan Daniel Patrick Hadi Schuldt pada 2015 silam. Empat tahun berselang, Wanda Hamidah kemudian melayangkan gugatan cerai ke pemeran Magda dalam Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Proses persidangan pun berlangsung pada 8 Agustus 2019. Tak lama berselang, tepatnya 10 September 2019 Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus ikatan pernikahan Wanda Hamidah dan Daniel Patrick.