Fimela.com, Jakarta Kegaduhan yang terjadi karena video parodi Tri Suaka dan Zinidin Zidan berbuntu panjang. Usai permasalahan dengan Andika berakhir damai, kali ini pihak lain mengungkap keberatan mereka terhadap keduanya.
Ia adalah Erwin Agam, komposer dan pencipta lagu yang karyanya sempat dicover oleh Tri dan Zidan. Ia mengklaim karyanya dicover di YouTube tanpa ada izin kepadanya selaku pekarya.
Video cover itu ditonton sampai 8 juta kali, jadi salah satu video viral dengan banyak penonton. Saat pertama tayang video tersebut dimonetisasi di kanal Nabila Suaka sehingga membuat pihak Erwin geram.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Tuntutan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Erwin Agam yang juga bagian dari Forum Komunikasi Artis Minang (Forkammi), Ariyanto menyebut cover lagu tanpa izin itu merupakan tindakan pembajakan. Pihaknya merasa keberatan lagu itu dibawakan, dipublish dan dikomersilkan tanpa seizin kliennya.
"Pidananya adalah maksimal 8 tahun itudan denda hingga 1 miliar rupiah. Seharusnya Tri Suaka menemui Ketua Advokasi Forkammi untuk minta maaf dan membicarakan duduk perkara royalti," iujarnya dilansir dari Liputan6.com.
Klaim Rugi 25 Miliar
Sang pengacara meminta ganti rugi atas pelanggaran tersebut senilai 10 miliar rupiah. Pihaknya beralasan hal itu karena tak hanya satu lagu yang dicover, melainkan sekitar 10 lagu.
“Maka kalau untuk melakukan gugatan perdata kami meminta ganti rugi materiil imateriil 10 miliar (rupiah) dari 10 lagu yang telah diupload yang viewers-nya antara 1 juta sampai 12 juta yang bisa kita lihat,” tegas Ariyanto.
“Jadi tidak menutup kemungkinan ini akan diambil kasusnya oleh Mabes Polri. Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari 25 miliar rupiah karena banyak lagu yang dia cover,” pungkasnya.