Fimela.com, Jakarta Ricuh kasus penggunaan hak merk ayam geprek Ruben Onsu rupanya masih berlanjut. Sang presenter dan komedian baru mendapat tuntutan dari pihak pelapor atas penggunaan merk tersebut.
Pelapor adalah Benny Sujono, pemilik bisnis I Am Geprek Bensu. Ia mengajukan tuntutan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Maret 2022 lalu.
Dilansir dari Liputan6.com, laporan tersebut terdaftar dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatannya Benny Sujono meminta Ruben Onsu membayar tuntutan sebesar Rp 100 miliar dengan sekaligus.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Tanggapan Kuasa Hukum
Menanggapi berita yang beredar, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu turut bersuara. Ia mengaku masih belum ada pembicaraan lebih lanjut tentang kasus ini dengan kliennya.
"Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben," kata pengacara Ruben Onsu dilansir darii Liputan6 Kamis (14/4/2022).
Kasus Lama
Proses tuntut menuntut antara dua merk dagang ini bermula dari Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu Agustus 2019 lalu. pihak PT Ayam Geprek Bensu merespon dengan gugatan balik.
Pada awal 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben. PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan menang dan enam merk dagang Ruben yang pernah didaftarkan juga dinyatakan batal. Namun gugatan 100 miliar ini menjadi penegasan dari pelapor atas kepemilikan merk milknya yang sah.