Fimela.com, Jakarta Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dirinya menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Sebagaimana diketahui, Angie, demikian ia biasa disapa tersangkut kasus korupsi dan diputus bersalah oleh pengadilan.
Kepada awak media, istri mendiang Adjie Massaid tersebut mengatakan dirinya sangat bersyukur atas kebebasannya tersebut. Namun, ia juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia pada umumnya.
Berikut beberapa fakta terkait bebasnya Angelina Sondakh yang sekarang ini sudah tak lagi berada di hotel prodeo. Apa saja?
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Jalani Cuti Jelang Bebas
Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh tersebut diketahui menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hal ini sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Rika Aprianti dilansir dari Tribunnews, Rabu (2/3/2022).
Bebas Murni April 2022
Untuk diketahui, Angelina Sondakh adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan hukuman pidana mulai 27 April 2012. Ia sebelumnya telah diputus dengan hukuman penjara 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menambahkan jika tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Advertisement
Remisi Dasawarsa
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," ucap Rika.
Sesuai Putusan Hukum
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar). Ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.
Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Advertisement
Penuhi Syarat
Rika mengatakan bahwa Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
Tetapi, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.
Sesuai Protokol
Mengingat masih dalam ancaman Covid-19, maka proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," tegas Rika.