Sukses

Entertainment

4 Fakta Lain di Balik Penangkapan Ardhito Pramono, dari Barang Bukti Sampai Ancaman Hukuman

Fimela.com, Jakarta Musisi muda Ardhito Pramono ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (12/1/2022) dini hari di kediamannya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pria 26 tahun itu ditangkap karena kasus narkoba dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi persnya menyebut jika sang musisi sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Selain ganja, hasil tes urine yang bersangkutan pun sudah dinyatakan positif mengandung narkotika.

Saat rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/1/2022), sejumlah fakta terkait penangkapan Ardhito Pramono pun ikut terungkap, salah satunya terkait status yang sudah menikah dengan Jaenneta Sanfadelia. Di samping itu, polisi juga menguak fakta lain terkait keterlibatan aktor pemeran utama film Story of Kale tersebut, apa saja? Berikut FIMELA merangkumnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat rilis perkara, terungkap jika narkoba jenis ganja yang diamankan dari Ardhito Pramono bukan satu-satunya barang bukti yang diamankan. Selain ganja, polisi juga menyita obat keras yang didapatkan Ardhito Pramono berdasarkan resep dari dokter.

"(Barang bukti) 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja memiliki, berat bruto 4,80 gram. 1 bungkus kertas vapir. 21 butir pil Alprazolam, 1 buah Iphone 12 mini warna biru," kata Endra Zulpan.

Sejak 2020

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap Ardhito, polisi menyebut jika sang musisi sudah cukup lama mengenal narkoba jenis ganja. Namun, ia baru menjadi pengguna aktif sejak tahun 2020 lalu.

"Tersangka AP mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak tahun 2020," tuturnya.

Alasan Konsumsi

Tak hanya itu, Kombes Pol Endra Zulpan, berdasarkan keterangan dari tersangka juga mengungkap alasan Ardhito menggunakan narkoba. Ia menyebut, jika hal itu dilakukan agar mendapatkan sensasi rileks dan dikonsumsi seorang diri.

"Tersangka menerangkan bahwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih tenang dan lebih rileks," jelas Endra Zulpan.

Ancaman Hukuman

Atas keterlibatannya dalam penggunaan narkoba, pihak kepolisian pun mengenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkas Endra Zulpan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading