Fimela.com, Jakarta Aktris Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie dan supir mereka Zen Vivanto diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun sudah menjatuhkan putusan hukuman masing-masing satu tahun penjara. Mendengar hukuman tersebut, Nia Ramadhani pun sempat tertunduk lesu sambil menangis.
Tangisan Nia Ramadhani usai mendengar vonis hakim pun dianggap wajar oleh Wa Ode Nurzaenab, kuasa hukumnya. Ia menyebut jika kliennya itu merasa kecewa atas hukuman yang dijatuhkan.
"Ya wajarlah (Nia nangis) karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang udah menjadi hasil asaesment," kata Wa Ode Nurzaenab usai persidangan.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Langsung Banding
Sama seperti Nia Ramadhani, Wa Ode Nurzaenab selaku kuasa hukum pun keberatan atas vonis yang dibacakan. Maka dari itu, sesaat setelah pembacaan vonis, pihaknya langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun (penjara) itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum. Ada 2 dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara," tuturnya.
"Ada 2 dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, pertama hasil BNN RI dan BNN DKI, ini fakta hukum yang sangat kuat yang harusnya menjadi acuan putusan majelis hakim. Dalam peraturan Makamah Agung juga ada, disebutkan bahwa acuan itu harusnya dari Tim Asesmen Terpadu," lanjut Wa Ode.
Ingin Direhabilitasi
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supir mereka terbilang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta ketiganya menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur. Wa Ode Nurzaenab pun berpendapat jika sejak diamankan 6 Juli 2021 lalu, pihaknya sudah mengajukan assesment untuk menjalani rehabilitasi dan dikabulkan oleh pihak terkait.
"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba, pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April (2021) dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik, jadi secara UUD wajib direhabilitasi," pungkas Wa Ode Nurzaenab.