Fimela.com, Jakarta Sidang kasus dugaan kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 4 Januari 2022. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya kepada Gaga.
Lantas apa saja fakta dari sidang kasus dugaan kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad? Berikut Fimela.com merangkumkan khusus untuk Anda.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. "(Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini) Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum pada sidag tersebut.
Pledoi
Kuasa hukum dari Gaga, Fahmi Bachmid mengungkapkan jika kliennya ingin mengajukan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Advertisement
Meringankan Tuntutan
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan kepada Gaga. "Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyadari dan menyesali perbuatannya yang masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Tanggapan Keluarga Laura Anna
Kakak dari Laura Anna, Greta Irene tampak hadir di sidang tersebut. Ia mengaku tidak tahu apakah tuntutan tersebut cukup adil untuk adiknya atau tidak. "Nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku, sih, memang. Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana," ujarnya.