Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari seorang mantan finalis MasterChef dan suaminya yang didakwa atas pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) pada Rabu (29/12). Pelaku merupakan mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012, Etiqah Siti Noorashikeen (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40).
Pasangan ini didakwa membunuh ART mereka bernama Nur Afiah Daeng Damin (28) di apartemen. Diperkirakan peristiwa ini dilakukan sekitar 10-13 Desember lalu. Pada awalnya mereka memalsukan kematian korban, namun setelah diselidiki, pada akhirnya kebohongan terungkap.
Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos pun tidak mengajukan pembelaan kepada hakim Pengadilan Magistrat seperti yang dilansir dari New Straits Times atas tindakan yang didakwakan kepada mereka.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Pengakuan Palsu
Sebelumnya, pasangan Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos melapor ke pihak berwajib bahwa ART mereka tergeletak di lantai apartemen. Letak apartemen tersebut berada di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia.
Keduanya mengaku tak tahu kejadian ini, dan kemudian mengatakan bahwa mereka baru saja pulang dari liburan di Kundasang. Hingga akhirnya kebohongan mereka terbongkar karena membuat laporan palsu.
Sempat Dibebaskan
Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos ditangkap kepolisian pada 14 Desember 2021 lalu. Pelaku pun sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember 2021 lalu. Namun, pengadilan pada akhirnya menahan mereka hingga 10 Februari 2022 sampai persidangan tuntas.
Advertisement
Jasad ART Penuh Luka
Demi penyelidikan, polisi pun melakukan autopsi terhadap jasad korban di rumah sakit Queen Elizabeth dikutip dari Sabah News. Dilaporkan bahwa korban mengalami luka-luka termasuk luka bakar di seluruh tubuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, Etiqah dan suaminya dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati setelah terbukti bersalah.
Tinggalkan Tiga Anak
Etiqah dan suami harus berpisah dengan ketiga anak mereka yang semuanya berusia dibawah 3 tahun atas kasus ini, seperti dikutip dari Tribun Medan. Kuasa hukum Etiqah, Rakhbir sebelumnya mengajukan permohonan jaminan lantaran Etiqah masih dalam keadaan sakit dan harus menyusui bayinya.
Namun permohonan ini ditolak oleh Majelis Hakim. Kini Etiqah dan suaminya harus menanggung perbuatannya dengan menjalani persidangan dan terancam hukuman mati.