Fimela.com, Jakarta Adik Irwansyah bernama Hafiz Fatur diduga memiliki keterlibatan atas tindak pidana korupsi Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman. Kasus dugaann korupsi ini ditengarai menyebabkan kerugian negara sampai Rp3,1 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, Hafiz Fatur diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut beberapa fakta terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan adik Irwansyah, Hafiz Fatur tersebut. Apa saja?
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Peran Hafiz
Hafiz merupakan Direktur PT Halal Berkah Indonesia disebut memanfaatkan pegawai untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di Bank BRI KCP Tegar Beriman. Selanjutnya, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh Hafiz setelah semua berkas lengkap dan uang senilai Rp3,1 miliar cair.
Tersangka
Dalam perkembangan proses hukum kasus ini, Hafiz Fatur sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021 silam. Namun, saat dipanggil untuk diperiksa, tak ada respons dari Hafiz.
Advertisement
Jadi DPO
Karena 3 kali (8 November, 15 November, dan 16 Desember) dipanggil namun tak merespons, status Hafiz pun direkomendasikan oleh penyidik dan selanjutnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Ancaman Hukuman
Karena diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hafiz terkena ancaman hukuman maksimal sampai 20 tahun.
"Untuk Pasal 2, itu minimal 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," ujar Juanda sebagaimana dilansir dari KOmpas.