Fimela.com, Jakarta Rachel Vennya akhirnya menjalani sidang terkait kasus karantina yang beberapa waktu lalu menyeret namanya. Sidang dilangsungkan di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten pada Jumat (10/12/2021).
Sidang sendiri digelar dengan agenda yang dipadatkan dalam sehari. Dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, lalu berlanjut dengan mengambil keterangan saksi yang berjumlah 5 orang, lalu juga tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Rachel Vennya dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Jaksa mengatakan, selama masa percobaan, Rachel dkk juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Advertisement
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," tutur Jaksa.
"Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," lanjut jaksa melanjutkan tuntutannya kepada Rachel Vennya.
BACA JUGA
Advertisement
Langsung Vonis
Jaksa dalam hal ini meyakini bahwa Rachel Vennya beserta kawan-kawannya bersalah melanggar prokes. Jaksa meyakini Rachel dkk melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agenda pun dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. "Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim.
Yang Meringankan
Hakim pun menyatakan bahwa beberapa sikap Rachel Vennya membuat adanya keringanan. Hakim mengatakan sikap Rachel dkk yang terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat diperiksa itu menjadi hal meringankan.
Rachel juga dinilai sopan serta, saat pulang dari AS, hasil tes COVID Rachel menunjukkan negatif. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim.
"Lalu hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," paparnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Advertisement
Sikap Netizen
Melihat pemberitaan mengenai jalannya sidang dan juga vonis yang akhirnya dijatuhkan oleh majelis hakim, banyak netizen yang mengungkap kekecewaannya. Mereka pun melontarkan sindiran atas kejadian yang menimpa Rachel Vennya.
"Ya Allah pengen kaya, biar bisa beli hukum di negeri ini," tulis @ndah**.
"Let me fix it, Rachel Vennya gak dihukum penjara karena duitnya banyak," cuit @unmag***
"Denda segitu mah enteng buat Buna si duta berhak bahagia. Coba kalau rakyat kecil yang melanggar pasti udah dibui," cuit @denny***.