Fimela.com, Jakarta Kabar terbaru dari pasangan Rizki DA dan Nadya Mustika membuat banyak orang terhenyak kaget. Rumah tangga keduanya yang sempat kisruh lalu membaik, kini tengah berada di ujung tanduk lagi. Skema perceraian pun muncul.
Diketahui bahwa kabar keretakan rumah tangga Rizki DA untuk kedua kali ini sudah masuk ke pengadilan. Panitera PA Bandung, Subai S.H memberikan konfirmasinya terkait isu perceraian Rizki DA dan Nadya Mustika.
"Iya benar, perkara (perceraian Rizki DA)itu telah terdaftar tanggal 23 September 2021," kata Panitera PA Bandung, Subai seperti dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, baru-baru ini.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Sudah Berjalan
Subai S.H menambahkan bahwa sidang perceraian Eizki DA dan Nadya Mustika juga sudah berjalan. Sementara sidang perceraian perdana digelar pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu. Dalam persidangan itu Rizki DA dan Nadya Mustika sama-sama tidak hadir.
"Yang sidang pertama hanya kuasanya saja (yang hadir) sidang lagi tanggal 9 Desember 2021," ucapnya.
Diketahui, permohonan talak cerai yang dilayangkan Rizki DA terhadap istrinya, terdaftar dengan Nomor Perkara 2790/Pdt.G/PA.Badg. "Tercantum dalam Nomor Perkara atas nama Rizky Syafrudin dan istrinya itu," paparnya.
Mediasi
Karena masih di tahap awal sidang perceraian, maka pengadilan pun rencananya akan memprioritaskan agenda mediasi terlebih dahulu. Mereka berharap bisa mendamaikan pasangan yang tengah berseteru tersebut.
"Masih dalam tahap pendamaian, sedang dimediasi," ujar Panitera PA Bandung tersebut.
Advertisement
Alasan Bercerai
Sementara itu Mustofa, Humas Pengadilan Agama Bandung dalam kesempatan berbeda mengatakan bahwa berdasarkan surat permohonan talak yang telah diajukan Rizki, alasan perceraian adalah adanya ketidakcocokan antara keduanya.
"Jadi alasan permohonannya itu adalah karena sudah tidak ada kecocokan, sudah tidak ada saling pengertian satu sama lain, itu pada garis besarnya," kata Mustofa saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Mustofa juga sedikit menyinggung tentang hak asuh anak. "Sementara mengenai pengasuhan anak pasca-perceraian tidak dibahas dalam permohonan tersebut, murni perceraian saja," ucap Mustofa.