Fimela.com, Jakarta Pesinetron Jeff Smith kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Setelah April 2021 lalu ditangkap karena mengonsumsi ganja, pada Rabu (8/12/2021) kemarin, ia kembali ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis baru.
Jeff Smith diamankan Ditnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Saat penggeledahan, polisi mendapati narkoba jenis LSD yang disebut rutin dikonsumsi oleh sang aktor.
"Kami tangkap ybs ini menggunakan narkotika jenis LSD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat menggelar rilis penangkapan Jeff Smith pada Kamis (9/12/2021).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Masuk Golongan Satu
Lebih lanjut, Endra Zulpan memaparkan lebih rinci terkait narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) yang menjadi barang bukti penangkapan Jeff Smith untuk kedua kalinya. LSD menurutnya digunakan dengan cara ditempel di lidah dan menimbulkan efek halusinasi. Maka dari itu, LSD pun termasuk narkotika golongan 1 yang berbahaya.
"Ini adalah narkotika yang berbahaya, sehingga masuk kategori golongan 1. LSD yang diamankan itu ada 2, tetapi LSD yang sudah dipesan itu sebanyak 50, kemudian dihabiskan, pada saat diamankan tersisa 2 LSD," terangnya.
Sendiri
Saat diamankan, Zulpan menyebut jika Jeff Smith sedang tak bersama siapa-siapa. Pihaknya pun kini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang ada dibelakang Jeff Smith.
"Pada saat itu menggunakan sendiri, artinya tidak ada teman lain yang menggunakan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait jaringan, pemasok, dan sebagainya," ungkap Kombes Endra Zulpan.