Sukses

Entertainment

Terungkap di Pengadilan, Kondisi Nia Ramadhani saat Ditangkap Polisi Kasus Sabu

Fimela.com, Jakarta Sidang atas dugaan penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Dalam sidang tersebut, saksi dari kepolisian mengungkap bagaimana kondisi Nia Ramadhani saat penangkapan.

Adalah seorang saksi dari pihak polisi yang bernama Benny Santoso, kala mengungkapkan kesaksiannya dalam persidangan, mengatakan bahwa Nia disebut dalam kondisi memprihatinkan. Benny sendiri merupakan polisi yang ikut dalam penggerebekan di rumah Nia Ramadhani.

"Pada saat itu (Nia) memang sedang... begitu kita tangkap, sedang goyang, maaf sedang menangis pada saat itu. Sedikit kayaknya seperti kurang tidur, Bapak," kata Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/21).

Baru Pakai

Dalam keterangannya sebagai saksi, Benny menambahkan bahwa ketika terjadi penggerebekan, Nia diduga baru saja menggunakan sabu. Menurut Benny sebagai petugas yang biasa menangani masalah tersebut, hal itu terlihat dari gerak-gerik Nia yang terlihat tegang dan grogi.

"Pengamatan kita pada saat itu ada kemungkinan benar seperti itu, dia baru saja menggunakan. Pada saat itu lebih tegang, grogi segala macam, nggak menentu pada saat itu," imbuhnya.

Tunda Pemeriksaan

Karena pada waktu itu kondisi Nia Ramadhani masih belum memungkinkan, maka pihak berwajib pun melakukan penundaan untuk dilakukan pemeriksaan. Apalagi ketika itu polisi melihat fisik Nia yang cenderung lemah untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ditambah kita melakukan penangkapan, mungkin fisiknya nggak menerima atau seperti apa dan mungkin fisiknya sedikit lemah, makanya kita nggak terlalu interogasi terlalu banyak lagi," tuturnya.

Benny juga mengatakan bahwa kepada polisi, Nia mengaku baru pertama kali mengkonsumsi sabu. "Kalau pengakuan pada saat itu baru pertama kali, Bapak," sambungnya.

Pasal yang Menjerat

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya. Dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut turut dilakukan bersama dengan sopirnya yang bernama Zein Vivanto.

Ketiganya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini, dan atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengkonsumsi sabu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading