Fimela.com, Jakarta Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik harus menelan pil pahit lagi. Usai adanya tudingan melakukan penyimpangan seksual, kini ayah Taqy Malik tersebut dipolisikan oleh mantan pengacaranya, Muhammad Fayyadh.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober2021, Muhammad Fayyadh melaporkan mantan kliennya, Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan, No. LP/B/5135/X/2021/SPKTP Polda Metro Jaya.
Menurut Fayyadh, kejadian ini diawali dari pengunduran diri kantor hukum Fayyadh and Partners pada 4 Oktober 2021, dikarenakan adanya perbedaan tentang cara penanganan perkara ayah Taqy Malik dalam perkara melawan Marlina Octoria.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Pernyataan Bohong
Pihak Mansyardin Malik di media mengatakan telah mencabut kuasa kepada Muhammad Fayyadh pada tanggal 30 September 2021. Namun faktanya pada 30 September 2021, sampai 1 September 2021, masih komunikasi mengenai mekanisme penanganan perkara.
"Pernyataan tersebut jelas-jelas bohong dan mengada-ada dari Mansyardin Malik, dan ini jelas menurunkan kredibilitas dan mencemarkan nama baik saya selaku advokat," tegas Muhammad Fayyadh.
Laporan yang dilakukan di Polda Metro Jaya kali ini Fayyadh didampingi oleh puluhan pengacara dari berbagai LBH Perkumpulan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), LBH Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS), LBH Pembela Tanah Air (PETA), LBH Pengacara dan Jawara Bela Umat (PEJABAT), LBH Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
"Hal ini dilatarbelakangi oleh persamaan profesi dan pandangan pelecehan profesi yang dilakukan oleh pihak Mansyardin Malik kepada rekan kami pada salah satu konfrensi persnya yang diliput media pada hari jumat tgl 8 oktober 2021 di Polda Metro Jaya dan juga pernyataan-pernyataan Mansyardin Malik pada media," ujar pengacara Yunus Adhi Prabowo.
Dugaan Pidana
Yunus menambahkan bahwa dengan adanya laporan yang telah diterima Polda Metro jaya pada Sabtu, 16 Oktober 2021, menjadi bukti bahwa telah ada dugaan perbuatan yang merupakan tindak pidana.
"Itu sebabnya laporan kami diterima dan meskipun laporan kali ini pasal yang disangkakan adalah 310, 311 KUHP namun kami akan mengawal kasus ini supaya dalam pengembangan penyidikan terdapat pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi pidana 10 tahun dan pasal-pasal UU ITE yang mana hukuman setinggi-tingginya 10 tahun," papar pengacara Yunus Adhi Prabowo.
"Tidak mungkin saya melakukan pengunduran diri apabila Kuasa saya sudah dicabut dan faktanya sebenarnya saya tidak mempermasalahkan pernyataan Mansyardin Malik selama itu benar," tutup Fayyadh.