Sukses

Entertainment

Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Fimela.com, Jakarta Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pada Rabu (6/10/2021), sidang yang digelar virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 5 bulan rehabilitasi pada Anji. Hukuman tersebut dianggap pantas untuk menebus kesalahan sekaligus menyembuhkan pelantun lagu Dia itu dari ketergantungan narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum.

Pledoi Anji

Seusai pembacaan tuntutan, Anji yang sejak awal tak didampingi pengacara langsung membacakan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoi tersebut, Anji ingin segera dibebaskan karena sudah menjalani masa rehabilitasi dan mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

"Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 4 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucap Anji.

Punya Tanggungan Keluarga

Di samping itu, Anji juga mengatakan alasan yang membuatnya ingin segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum ialah keluarga. Saat ini, ia mengaku masih menjadi tulang punggung nafkah untuk anak dan istrinya.

"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali. Terima kasih atas kesempatannya," ujarnya kemudian.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading