Fimela.com, Jakarta Sidang perdana gugatan cerai Tyna Kanna terhadap suaminya, Kenang Mirdad digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (21/9/2021). Sayang, sidang yang mengagendakan mediasi itu harus ditunda karena salah satu pihak berhalangan hadir.
Sebagai penggugat, Tyna Kanna hadir ke persidangan didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Kenang Mirdad tak bisa hadir dan hanya mengutus kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan. Atas hal itu, hakim pun terpaksa menunda mediasi karena harus dihadiri kedua belah pihak.
"Hari ini bener sudah sidang perdana tapi tergugat tidak hadir jadi sidang ditunda nanti pada tanggal 5 oktober dengan perintah kepada penasehat hukum tergugat untuk menghadirkan tergugat," kata kuasa hukum Tyna Kanna, Denny Kailamang.
Advertisement
"Karena perintah pengadilan, mereka harus dipertemukan didepan hakim untuk dimediasi jadi kita tunggu tanggal 5 untuk dimediasi oleh hakim," lanjutnya kemudian.
BACA JUGA
Advertisement
Berhalangan
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi menuturkan jika kliennya memang berhalangan hadir di pemanggilan pertamanya. Namun, ia akan mengupayakan Kenang Mirdad untuk hadir di sidang tanggal 5 Oktober 2021 mendatang.
"Kebetulan sedang berhalangan juga ada kegiatan yg memang ga bisa ditunda untuk hari ini, begitu. Untuk selanjutnya nanti ada agenda mediasi yang akan dihadiri oleh prinsipal langsung dijadwalkan tanggal 5 Oktober 2021," ucapnya.
Soal Gugatan Cerai
Seperti yang diberitakan, Tyna Kanna menggugat cerai suaminya pada 30 Agustus 2021 lalu, tak lama usai dirinya diterpa isu berselingkuh. Dari situ, isu lain pun bergulir terkait masalah rumah tangga mereka.
Selain perselingkuhan yang dilakukan oleh Tyna Kanna, kabar lain menyebut jika antara Kenang Mirdad dan Tyna Kanna kerap terjadi KDRT. Di samping itu, masalah ekonomi juga menjadi isu yang sempat merebak meski semuanya sudah dibantah oleh Kenang Mirdad.