Fimela.com, Jakarta Kasus narkotika yang melibatkan aktor Jeff Smith memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan, ia dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan divonis menjalani hukuman 5 bulan penjara.
Hal itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan yang digelar Rabu (8/9/2021). Vonis tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut Jeff Smith 6 bulan penjara dalam bentuk rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusannya.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Tak Direhabilitasi
Meski lebih ringan dari tuntutan JPU, majelis hakim juga tidak memberikan kesempatan untuk Jeff Smith menjalani rehabilitasi. Maka dari itu, Jeff Smith harus menjalani sisa masa hukumannya di dalam tahanan.
"Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan dan Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim.
Tentang Kasusnya
Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April dini hari. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram.
Atas kasus tersebut, Jeff Smith didakwa Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.