Fimela.com, Jakarta Perselisihan rumah tangga Raiden Soedjono dengan Tyas Mirasih memasuki babak baru. Senin (16/8/2021), sidang perdana gugatan talak Raiden pada Tyas dijadwalkan dengan agenda mediasi. Sayangnya, baik Raiden selaku penggugat maupun Tyas sebagai pihak tergugat sama-sama mangkir.
Padahal secara prosedur, untuk sidang yang mengagendakan mediasi, pihak yang berproses, dalam hal ini Raiden dan Tyas diwajibkan untuk hadir. Sayang, untuk hari ini persidangan hanya dihadiri perwakilan dari pihak Raiden Soedjono melalui kuasa hukumnya.
Ditemui usai persidangan, Bernard Pasaribu selaku kuasa hukum Raiden Soedjono pun tak banyak mengeluarkan statement. Ia hanya mengungkap beberapa fakta terkait gugatan talak yang diajukan kliennya terhadap Tyas Mirasih, apa saja? Berikut rangkumannya.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Masih Tinggal Bareng
Dikutip dari YouTube Channel KH Infotainment, Bernard pada awak media menegaskan jika kliennya dan Tyas masih berkomunikasi dengan baik. Bahkan, ia pun menyebut jika Raiden dan Tyas masih tinggal bersama.
"Klien kami dan Tyas sampai saat ini masih berkomunikasi dengan sangat baik, bahkan sampai permohonan ini didaftatkan mereka masih tinggal bersama walaupun dengan menjalin rumah tangga sudah tidak baik," ungkapnya.
Sepakat Berpisah
Lebih lanjut, Bernard juga menuturkan jika pada prinsipnya, Raiden dan Tyas sudah sama-sama sepakat untuk berpisah. "Klien kami dan Tyas sama-sama sepakat berpisah," lanjutnya.
Advertisement
Tak Ada Gugatan Harta Gana Gini
Bernard pun kemudian mengklarifikasi pernyataan pihak pengadilan yang menyebut Raiden Sudjono juga menyertakan gugatan harta gono gini dalam permohonan talaknya. Menurut Bernard, hal tersebut sudah disepakati antara kliennya dan Tyas.
"Tak ada permasalahan, termasuk harta gono gini. Terkait harta gono gini tersebut diserahkan kepada Tyas sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya.