Fimela.com, Jakarta Aktor Kris Wu telah ditangkap pihak kepolisian China pada 31 Juli 2021. Ia ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan penyerangan seskual yang dilakukannya.
"Menanggapi tuduhan bahwa Kris Wu telah berulang kali mengeksploitasi perempuan muda untuk seks, polisi telah menangkap Wu yang memiliki kewarganegaraan Kanada untuk penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan pemerkosaannya," kata pihak keamanan publik distrik Chaoyang, Beijing, dikutip dari laman AllKpop, Minggu (1/8).
Terkait penangkapannya, pihak kepolisian belum mengungkapkan rincian lebih lanjut atas tuduhan pemerkosaan yang dilakukan Kris Wu.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Kata Kris Wu
Sebelumnya, pada 19 Juli Kris Wu membantah dirinya melakukan segala tuduhan kekerasan seksual yang ditujukan kepadanya.
"Aku hanya bertemu Du Meizhu sekali di tanggal 5 Desember 2020 di sebuah pesta dengan teman-teman saya. Saya tidak pernah menawarkan minuman atau menayakan nomornya," kata Kris Wu di laman Weibo-nya.
"Saya tidak pernah melakukan hal-hal seperti memikat seseorang dan melakukan pemerkosaan. Hal itu juga tidak saya lakukan pada gadis di bawah umur," tutur Kris Wu.
Terancam Hukuman Mati
Salah satu korban yang melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan Kris Wu adalah Du Meizu yang berusia 19 tahun. Di China kasus pemerkosaan anak di bawah umur sendiri memiliki konsekuensi hukum berat, di mana hukuman mati jadi tuntutan maksimum.
Namun saat ini polisi masih melakukan investigasi terkasit kasus yang menjerat Kris Wu tersebut.
Advertisement