Fimela.com, Jakarta Sidang kasus Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba masih terus bergulir. Sesuai dengan dakwaan, Ridho diancam dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Sekadar mengingatkan, anak Rhoma Irama tersebut kembali diamankan karena narkoba pada bulan Februari 2021 lalu.
Ridho Rhoma kala itu ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua orang rekannya. Sebagai ayah, Rhoma pun berusaha menjadi warga negara yang baik dengan mengikut proses persidangan yang belum selesai.
"Ridho saat ini masih dalam proses persidangan, masih ada satu-dua kali sidang lagi,” kata Rhoma Irama kepada awak media, baru-baru ini.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Pasrah
Rhoma Irama menambahkan jika dirinya sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia dan Ridho bagaimanapun akan menerima apapun putusan yang akan ditetapkan oleh pengadilan.
“Dalam hal ini saya menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan daripada penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, hakim dan pengacara itu sendiri. Saya dan Ridho sudah menerima apapun yang akan diputuskan," ujar Rhoma Irama.
Efek Jera
Melihat anaknya yang tak kapok kala melakukan penyalahgunaan narkoba untuk yang kedua kali, Rhoma Irama pun sudah angkat tangan. ia berharap anaknya yang kembali harus berurusan dengan hukum ini akan mendapat efek jera.
“Jangan sampai ada yang ketiga. Yang kedua saja saya sudah menyatakan hands up. Ini untuk melecut bahwa dia harus bertanggung jawab sepenuhnya sendiri. Supaya betul efek jera itu dialami oleh Ridho," papar pria berjuluk Raja Dangdut ini.
Advertisement
Tak Bisa Dijenguk
Mengenai kondisi Ridho sekarang ini, Rhoma mengatakan bahwa ia dalam kondisi baik meski sampai sekarang belum bisa menemui secara langsung. Selama ini mereka hanya bisa saling bertelepon untuk bertukar kabar.
"Selama Covid ini tidak diperkenankan untuk dijenguk, tapi sesekali bisa lewat telepon. Ya mungkin ini menjadi peringatan, kejeblos lagi diingatin sama Allah," tandas Rhoma Irama.