Sukses

Entertainment

Update Teranyar Kasus Video Syur Gisella Anastasia

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu telah memasuki agenda pembacaan vonis hakim. Sidang putusan untuk kasus penyebaran video syur yang melibatkan artis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar online tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa PP arena mengunggah video syur itu. Vonis hukuman selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada satu terdakwa lain yang berinisial MN.

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP.

Hukuman atas menyebarkan video syur Gisella Anastasia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.

Fakta Sidang

Roberto Sihotang mengaku keberatan karena kliennya mendapatkan vonis 9 bulan penjara. Ia menilai karena kliennya tersebut hanya mengunggah screenshot atau tangkapan layar dari video tersebut, dan bukan menyebarkan secara masif.

Apalagi ketika menurutnya fakta persidangan mengungkap bahwa Gisella Anastasia yang pertama kali mengirim video tersebut kepada Nobu. Ia juga menyatakan bahwa tak hanya sekali Gisel berhubungan badan dengan Nobu.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.

Diragukan

Atas pernyataan bahwa Gisel dan Nobu berhubungan intim sampai 5 kali, kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra mengaku ragu. Ia menyangsikan jika Gisel memberikan kesaksian di persidangan yang digelar tertutup.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya. Misalkan posisi Gisel di posisi mbak, mbak dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami. Apa mungkin mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," ujarnya.

Irwansyah juga menantang pihak lawan supaya bisa membuktikan ucapannya. "Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Jangan sampai jadi masalah baru," tandasnya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading