Fimela.com, Jakarta Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditahan aparat kepolisian akibat menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Menganggap keduanya sebagai korban peredaran narkoba, mereka pun berharap bisa direhabilitasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keduanya, Waode Nur Zaina di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). Guna memuluskan langkah tersebut, tim kuasa hukum pun mengajukan permohonan agar Nia dan Ardi menjalani assesment.
"Kami sudah menyampaikan permohonan untuk rehabilitasi, InshaAllah dalam waktu dekat ini assesment bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," ungkap Waode Nur Zaina.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Sesuai Undang-Undang
Lebih lanjut, permohonan rehabilitasi yang diajukan Nia dan Ardi menurut Waode merujuk pada Undang-Undang yang berlaku. Ia menganggap, sesuai barang bukti yang ditemukan, baik Ardi maupun Nia adalah pengguna dan sebagai korban peredaran narkotika.
"Dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika itu, di pasal 24 kalau tidak salah bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. ingat ya bahwa ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Tentunya ada treatment-treatment sehingga beliau berdua, korban-korban bisa kembali ke masyarakat, makanya kemudian ada rehabilitasi sosial juga dalam UU narkotika itu," paparnya.
Dapat Layanan Kesehatan
Hal yang sama pun ditegaskan oleh Lalu Mara Satriawangsa sebagai juru bicara keluarga. Ia memohon, mewakili keluarga agar Ardi dan Dia diberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Mengingat keduanya adalah korban penyalahgunaan, keluarga memohon untuk dapat diberikan layanan kesehatan sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar Lalu Mara.
Advertisement