Fimela.com, Jakarta Attila Syach harus berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya telah ditetapkan sebagaitersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap mantan istrinya, Bunga Sophia. Hal ini ditegaskan dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
Achmad Akbar menambahkan jika penetapan tersangka kepada mantan suami Wulan Guritno ini sudah berlaku sejak pekan lalu.
"Iya (Attila Syach diperiksa hari ini), kita sudah sampaikan panggilan dengan status sebagai tersangka," ungkap Achmad Akbar saat di Polres Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Advertisement
Berikut adalah 5 fakta terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Attila Syach. Apa saja? Mari kita simak.
BACA JUGA
Advertisement
Jadwal Diperiksa
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, pihaknya akan menjadwalkan Attila Syach untuk melakukan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka. Pemanggilan pun sudah dilakukan pada Senin (28/6/21) lalu.
40 Pertanyaan
Attila pun mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Ia kemudian dicecar dengan kurang lebih 40 pertanyaan oleh penyidik atas dugaan KDRT yang dilaporkan mantan istrinya.
Advertisement
Ancaman 3 Tahun
Attila Syach didampingi oleh kuasa hukumnya, Bona Silaban saat menjalani pemeriksaan. Ia disangkakan pasal 45 UUD KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun.
Tak Ditahan
Karena terancam dengan hukuman pidana ringan, di bawah 5 tahun, makanya Attila Syach tak ditahan oleh pihak kepolisian meskipun sudah menjadi tersangka.
Advertisement
Minta Maaf
Pun demikian, Attila Syach mengaku menyesal dan meminta maaf kepada mantan istrinya tersebut. Ia berharap bisa menempuh mediasi atau jalur kekeluargaan untuk dugaan kasus KDRT tersebut.