Fimela.com, Jakarta Erdian Aji Prihartanto atau Anji ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut ditetapkan pihak kepolisian usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini disampaikan oleh kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar bersama dengan Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari.
"EAP als Anji ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar Akbp Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Positif THC
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anji sudah terlebih dahulu telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kesehatan yang merangkum pemeriksaan urine. Hasilmya, Anji dinyatakan positif zat THC, yang merupakan zat narkoba yang terkandung dalam ganja.
"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan Barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan/mengkonsumsi Narkoba jenis ganja," sambungnya.
Kooperatif
Anji diamankan pihak kepolisian pada Jumat (11/6/2021) lalu di salah satu studio sewaannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan adanya barang bukti yang diduga ganja serta beberapa barang bukti lain yang ikut diamankan.
Pihak kepolisian pun mengapresiasi sikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan mau membeberkan beberapa fakta lain terkait penangkapannya.
"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik. Kami juga melakukan pengembangan, jadi ada 2 lokasi ditemukan barang bukti, yang pertama di Cibubur kemudian dikembangkan ditemukan kembali barang bukti ganja di Bandung," pungkasnya.
Advertisement