Sukses

Entertainment

Askara Parasady Harsono, Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara

Fimela.com, Jakarta Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono baru saja menjalani sidang vonis dua kasus hukum yang menjeratnya. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (7/5/2021), Majelis Hakim menyatakan ayah dua anak itu secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menjeratnya. Selain harus menjalani 9 bulan masa hukuman, ia pun diwajibkan membayar denda pidana sebesar Rp10 Juta.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," kata Majelis Hakim saat membacakan vonisnya yang disiarkan secara live oleh channel YouTube Intens Investigasi. "Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjutnya.

Pikir-Pikir

Atas vonis yang dibacakan, pihak Askara melalui kuasa hukumnya mengaku akan berdiskusi terkait langkah hukum selanjutnya. Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pun melontarkan pernyataan yang sama terkait vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Vonis 9 bulan dari Majelis Hakim sendiri sedianya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terdahulu. Saat itu, tim JPU menuntut Askara dihukum 12 bulan atau satu tahun penjara atas kesalahannya.

Tentang Kasusnya

Seperti yang diketahui, Askara Parasady Harsono diamankan pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Januari 2021 lalu. Saat itu Askara diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1. Ketika digeledah, polisi juga menemukan senjata api ilegal yang berada dalam kekuasaan Askara.

Atas kasus tersebut, Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Askara juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading