Fimela.com, Jakarta Rhoma Irama pertengahan April lalu melancarkan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sang Raja Dangdut mengalamatkan gugatan itu kepada PT Sandi Record melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh pihak PN, bahkan Rhoma diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 538 ribu. Kuasa Hukum tergugat menanggapi perihal kasus ini secara tertulis.
Rachmat Idisetyo menyatakan jika pembayaran royalti telah dilakukan oleh kliennya. PT Sandi Record telah membayar Rp 533 juta sehingga menggugurkan tudingan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Kasus
PT Sandi Record juga memiliki bukti pembayaran royalti dan telah dibenarkan Humas PN Surabaya, Martin Ginting. Pembayaran tersebut diberikan sesuai dengan agen yang telah ditunjuk oleh sang musisi.
"Majelis hakim sudah memberikan putusan yang adil. Perkara itu bisa menjadi pelajaran bagi semua penggiat musik," ujarnya.
Lebih lanjut, gugatan ini ditengarai terjadi karena masih adanya multitafsir dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta. Pihak-pihak terkait berharap ke depannya akan ada aturan yang mengurangi kemungkinan terjadinya perbedaan tafsir.