Fimela.com, Jakarta Pemeran muda Jeff Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, pria kelahiran 4 Januari 1998 tersebut masih menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Jeff Smith ditangkap di rumahnya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021). Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib menemukan barang bukti yang menguatkan bahwa Jeff adalah pengguna narkoba.
Selama pemeriksaan, Jeff Smith pun memberikan pengakuan-pengakuan terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya. Berikut 5 fakta mengenai penangkapan Jeff Smith.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Konsumsi Ganja
Dari penangkapan yang dilakukan, polisi menemukan ganja sebagai barang bukti. Ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di dalam mobil milik Jeff Smith itu digadang polisi merupakan sisa pakai.
Tes Urine
Setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh polisi, diketahui bahwa Jeff SMith positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Advertisement
Pakai Sejak Lulus SMA
Dalam pengakuan yang diberikan kepada polisi, Jeff Smith mengatakan bahwa dirinya mengonsumsi ganja semenjak lulus SMA.
Pernah Rehabilitasi
Diketahui, Jeff Smith juga pernah melakukan rehabilitasi pada Desember 2020. Rehabilitasi ini dilakukan atas keinginannya sendiri.
Advertisement
Alasan Pakai Ganja
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan polisi, Jeff Smith terakhir mengonsumsi ganja sekira sepekan silam. Dalam pengakuannya kepada polisi, Jeff mengatakan bahwa ia menggunakan ganja agar lebih mudah untuk tertidur.
Buku tentang Ganja
Bersama dengan barang bukti ganja, polisi juga menemukan beberapa buku bacaan yang membahas tentang ganja.
Advertisement
Ganja Bukan Narkotika
Meski sudah meminta maaf atas perbuatannya yang bukan merupakan contoh baik, tetapi Jeff mengungkap pendapatnya yang sedikit kontroversial bahwa ganja tak seharusnya dikategorikan sebagai narkotika golongan pertama. Ia pun berharap ada penelitian lebih lanjut di Indonesia.
Dijerat Undang-Undang
Polisi mengatakan bahwa proses hukum Jeff Smith akan berlanjut. Ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Advertisement