Sukses

Entertainment

Ridho Rhoma Pakai Ekstasi untuk Acara di Bali

Fimela.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma kembali diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ia diamankan pada 4 Februari 2021 lalu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, Ridho terakhir menggunakan narkoba ketika menghadiri sebuah acara di pulau Dewata, Bali.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Senin (8/2/2021). Hal itu menurut Yusri didapatkan berdasarkan keterangan awal yang dilakukan penyidik saat memeriksa Ridho Rhoma pasca penangkapan.

"Hasil keterangan awal dari saudara MR ini terakhir ia menggunakan barang haram ini kemarin, di pulau bali, itu baru saja dia lakukan. Terakhir di Pulau Bali, pada saat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata Yusri Yunus saat rilis perkara.

Kedua Kali

Seperti yang diketahui, ini merupakan kali kedua Ridho terjerat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah diamankan di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 2017 lalu dengan barang bukti sabu-sabu.

Terkait hal tersebut, Yusri tak mau berkomentar lebih dalam soal hukuman yang akan didapatkan Ridho di kasus keduanya ini. Yang pasti, ia menegaskan jika putra dari Rhoma Irama itu dikenai UU Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saudara MR ini seorang publik figur yang juga pernah tersangkut masalah serupa pada 2017 lalu, sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sekarang terulang lagi. Ini masih dalam proses, nanti kita update kalau memang diperlukan," terangnya.

Kronologis

Ridho Rhoma sendiri diamankan polisi bersama dua rekannya. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 butir ekstasi di saku celana Ridho.

Berdasarkan hasil tes urine, Ridho dinyatakan positif mengandung metaphetamine dan amphetamine. Sementara dua rekan lainnya dinyatakan negatif sehingga hanya berstatus sebagai saksi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading