Fimela.com, Jakarta Anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak berwajib atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mengenai kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkannya.
Menurut Yusri Yunus, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, penyanyi berusia 32 tahun itu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.
"MR positif amfetamin. Masih jalani pemeriksaan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti
Dari penangkapan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi. Namun sayangnya Yusri belum memberitahu berapa beratnya.
"(Barang bukti) amfetamin. Itu, kan ekstasi, kan," ucap Yusri Yunus.
Ditanya lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ridho Rhoma, termasuk kapan dan di mana ditangkap, Yusri juga belum bersedia memberi keterangan.
"Nanti dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan," pungkas Yusri Yunus.
Pernah Tertangkap Narkoba
Sebelum penangkapan ini, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu di sebuah hotel di Kawasan Tanjung Duren.
Kala itu Ridho Rhoma ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Advertisement